ASAHAN - Sebanyak 25 polibag tanaman ganja ditemukan personel kepolisian di perladangan sawit daerah Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam Asahan milik H Rusli Panjaitan (58) warga Aek Loba Pekan Lk I, Kecamatan Aek Kuasan, Senin (23/4/2018). Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara petugas tidak menemukan pemilik ganja saat dilakukan pengamanan ganja tersebut.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Supriadi Yantoto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penemuan ganja sebanyak 25 polibek diperladangan sawit milik warga tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penemuan ganja tidak bertuan tersebut.

Penemuan ganja tersebut berawal dari adanya informasi salah seorang pemanen sawit yang bernama Yono (48) warga Desa Rahuning Gunung Melayu, Kecamatan Bandar Pulau, sedang memanen buah kelapa sawit milik Haji Rusli Panjaitan dimana kondisi ladang sawit tersebut kurang terawat. Pada saat memanen, Yono melihat ada tanaman yang mencurigakan yang ditutup dengan jaring tali nilon dan melaporkannya ke pemilik ladang H. Rusli Panjaitan.

Selanjutnya, Haji Rusli Panjaitan melaporkan penemuan tanaman tersebut kepada Kepala Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Maria. Kemudian Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa bersama dengan beberapa orang masyarakat mencek penemuan tanaman ganja tersebut. Ternyata benar, tanaman tersebut adalah ganja dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Simpang Empat AKP. Supriyadi Yantoto.

Selanjutnya Kapolsek Simpang Empat, Kanit Reskrim bersama dengan anggota Opsnal berangkat ke TKP dan melihat ada tanaman yang diduga tanaman ganja yang tingginya lebih kurang 40 cm yang ditanam didalam polibek sebanyak 25 batang. Selanjutnya tanaman tersebut dan barang bukti lainnya dibawa dan diamankan di Polsek Simpang Empat.

"Untuk penemuan tanaman ganja, tidak ditemukan tersangka. Namun sebanyak 25 polibek pohon ganja sudah kita amankan. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan dan akan kita serahkan ke Polres Asahan," jelas Supriadi.