MEDAN - Pembunuh security loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Manatap Sihombing alias Hercules dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar hanya 15 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dengan sengaja membunuh Andri Adnan. "Menuntut, agar tedakwa Manatap Sihombing alias Hercules dipidana penjara selama 15 tahun," ucap JPU Marthias di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/4/2018).

Dihadapan majelis hakim diketuai Janverson Sinaga, JPU menyebut perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan SM. Raja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan di depan loket ALS. Tetapi terdakwa tetap bersikeras terus berjualan.

Pada hari itu, security ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.
Tapi tak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.

Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor. Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian hulu hati dan mencabut pisau itu. Ternyata terdakwa kembali menusukkan bagian dada kiri korban.

Security lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau sambil mengancam.