PALAS - Panwaslih Kabupaten Padang Lawas melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait penertiban APK yang melanggar regulasi, Senin (23/4/2018) di Lobi Hotel Barumun. Peserta yang hadir dari Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM Amran Pulungan, perwakilan partai politik pengusung Paslon Cagub dan Cabup, Kapolres Tapsel diwakili Kapolsek Barumun AKP Sudirman.SH, Koramil 08 Barumun, Satpol PP, serta dari Pemerintah Pemkab Palas dihadiri langsung Sekda Palas, Arpan Nasution.

Rapat koordinasi itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, baliho atau spanduk yang memuat gambar pasangan calon yang saat ini sudah terpasang di berbagai titik yang difasilitasi KPU, banyak yang tumbang dan roboh serta terdapat disembarangan tempat di luar ketentuan yang harus ditertibkan.

Ketua Panwaslih Palas, Abdul Rahman Daulay didampingi Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ahmad Faisal Nasution dan Divisi SDM dan Organisasi Irham Habibi Harahap menyampaikan, APK yang saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Palas, melanggar ketentuan yang ada da ini harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan aturan.

"Banyak terdapat temuan APK yang saat ini sudah terpasang melanggar regulasi PKPU 4 tahun 2017,” demikian disampaikan Abdul Rahman dihadapan peserta rakor.

Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay   mengatakan, APK yang telah diserahkan kepada Tim kampanye Paslon Cagub dan Cabup, harus dijaga dan dirawat. "Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim paslon," jelasnya. Mereka pun sepakat jika APK yang melanggar ketentuan harus ditertibkan, sehingga tidak ada kesan APK dipasang tidak mengikuti regulasi aturan. 

Terkait branding mobil yang bernomor dan dibalut gambar paslon, kata Ketua KPU, tidak ada diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.

"Jadi belum dapat disimpulkan. Kalau ada diatur draft tentang larangan, sudah tentu kita tegur dan memanggil tim paslon untuk tidak melakukan branding dalam jumlah yang banyak," tambahnya.

Sekda Palas, Arpan Nasution mengajak semua pihak baik masyarakat, tim sukses serta pendukung paslon, untuk sama-sama menjaga kekondusifan Pilkadak. Karena pesta demokrasi ini sebagai bentuk kedaulatan masyarakat secara umum.

"Mari kita ikuti aturan dan ketentuan sesuai yang ditetapkan KPU dan Panwaslih, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang berdampak merusak citra demokrasi," pintanya.

Sementara, Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap kendaraan yang dibalut branding gambar paslon.

"Jika tidak sesuai STNK dan plat kendraaannya, ketika kita sedang melaksanakan razia, jika menyalahi aturan akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.

Kapolsek Barumun juga mengimbau, agar koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kegiatan kampanye pasangan calon terus dilakukan.

"Karena kami juga bertanggung jawab terhadap keamanan calon," tegasnya.

Perwakilan Tim Paslon Cagub dan Cabup menyampaikan, apresiasi terhadap Panwaslih karena memberikan kesempatan kepada partai atau tim paslon untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang tetapi melanggar aturan.

Hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi, kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan di semua lokasi yang diluar ketentuan aturan dengan melibatkan Satpol PP selaku leading sector dalam kegiatan penertiban APK yang melanggar ketentuan.*