MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap serta mengamankan 1 dari 2 pelaku penjambretan HP milik seorang Karyawati di Klinik Kecantikan KLINIX SLIM yang terjadi di Jalan Kapten Jumhana simpang Sabaruddin, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Kamis (19/4/2018) lalu sekitar pukul 19.15.

Tersangka yang diketahui bernama Randy Syahputra alias Gemot,19, warga Jalan Medan Area Selatan Gang Teratak Kelurahan Sukaramai 1 Medan Area ini ditangkap petugas dari kediamannya karena telah terbukti menjambret handphone milik Warlein Noviarosa Hutabarat (21) warga Jalan Besar Tanjung Morawa Gang Baru, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Karyawati di Klinik Kecantikan KLINIX SLIM.

Sedangkan seorang teman tersangka yang berinisial A (22) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Islam, Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan area kini masih dalam pengejaran polisi.

"Satu dari pelaku penjambretan HP milik karyawati di klinik kecantikan telah berhasil kita tangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui masih dalam pengejaran. Barang bukti yang kita sita 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BK 4078 AGV yang digunakan para pelaku untuk melakukan jambret,1 unit HP merk Oppo A71 warna putih milik korban serta 1 helai baju kaos milik pelaku warna abu rokok lengan warna merah yang dipakai tersangka waktu melakukan aksinya," aku Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang didampingi Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol dan Panit Reskrim Ipda Samsul Bahri serta Ipda I. Ginting ketika ditanya wartawan, Minggu (22/4/2018) malam.

Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang juga menjelaskan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Kamis (19/4/2018) lalu sekitar pukul 20.10.

Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Tanjung Morawa dengan menaiki ojek online GRAB BIKE. Namun ketika berada di Jalan Kapten Jumhana simpang Jalan Sabaruddin, kedua tersangka dengan menaiki sepeda motor Honda Sonic warna hitam ini langsung memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian seorang tersangka yang berada diboncengan menarik tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang HP dan mengambilnya dari tangan korban.

Setelah itu kedua pelaku ini melarikan diri ke arah Jalan Sutrisno Medan dan menghilang.

Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Area dengan No. LP/298/K/2018/sektor medan area.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban masih dikatakan Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol dan Panit Reskrim Ipda Samsul Bahri serta Ipda I. Ginting beserta piket 7.0 Reskrim Polsek Medan Area langsung menuju ke TKP dan melakukan lidik.

"Setelah mendapat informasinya positif (A1) kalau pelaku jambretnya adalah 2 orang yang bernama Randy dan Arby kemudian personil pun melakukan pencaharian untuk mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap Randy di rumahnya. Sedangkan seorang temannya yang berinisial A ini masih dalam pengejaran," pungkas Kapolsek.

Setelah mengamankan tersangkanya kemudian petugas Unit Reskrim melakukan pengembangan dan menyita barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BK 4078 AGV yang digunakan para pelaku untuk melakukan jambret, 1 unit HP merk Oppo A71 warna putih milik korban serta 1 helai baju kaos milik pelaku warna abu rokok lengan warna merah. Guna pengusutan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area.