MEDAN - Ternyata dari jumlah awal sekitar 1,8 juta warga yang terancam tidak bisa ikut memilih gubernur pada Pilgub Sumut 27 Juni mendatang, setelah dilakukan perekaman data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Utara saat ini tinggal 900.000 yang belum terekam. Jumlah tersebut terancam tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Ahmad Zaki, mengatakan, pihaknya sudah berupaya keras untuk menuntaskan permasalahan perekaman data tersebut. Sampai-sampai pada hari Sabtu dan Minggu mereka harus bekerja.

"Kami sudah berupaya maksimal turun ke desa-desa melakukan jemput bola. Tapi baru segitu jumlah yang bisa diselesaikan," kata Zaki saat ditemui disela-sela Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Sumut, di Hotel Adi Mulia, Medan.

Dia menyebutkan, Disdukcapil akan terus bekerja menyelesaikan perekaman data penduduk hingga hari pemilihan Gubsu. Tanpa perekaman data surat keterangan untuk dapat memilih pada Pilgubsu tidak akan bisa diterbitkan. Akibat mereka tidak memiliki hak pilih.

Kesadaran warga yang masih kurang untuk kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP jadi penyebab kelambanan Disdukcapil merekam data kependudukan. Walau mereka sudah berupaya keras penyelesaiannya masih terkendala.

"Kalau saja masyarakat sadar dan mau mendatangi kita agar merekam data kependudukan masalah ini bisa cepat selesai," tegas Zaki.***