LABUHANBATU - R (28) tak dapat berkelit ketika polisi menginterogasinya atas kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 3307 QT warna hitam silver dengan nomor kenderaan MH31400018K157264, dan nomor mesin 14D156648. Selidik punya selidik, sepeda motor tersebut diduga hasil dari kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti, pelaku digelandang polisi ke Mapolsek Panai Tengah.

Ditangkapnya R bermula saat polisi melakukan Ops Kancil Toba 2018 Polsek Panai, Jumat (20/4/2018) pukul 21.30 di Tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai hulu.

"Saat kita melakukan operasi ini, kita menyetop kenderaan angkutan umum KUPJ Tour dan menemukan sepeda motor tanpa memiliki dokumen BPKB," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Mhd Basyir, Sabtu (21/4/2018).

Saat diinterogasi terhadap R, pemilik sepeda motor, R mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Namorambe Delitua, Kabupaten Deli Serdang dari seseorang berinisial Uc.

"Saat ini pelaku masih dimintai keterangannya. Untuk sementara, sepeda motor kita amankan, sedangkan pelaku disarankan untuk melengkapi BPKB," ungkap Kapolsek.*