PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018 sebesar 156.271 pemilih. Jumlah ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas 2018 dengan jumlah 156.027 pemilih yang terdiri dari 77.897 pemilih laki-laki dan 78.130 pemilih perempuan dan tersebar di TPS 449 yang melingkupi 303 desa ditambah 1 kelurahan yang berada di 12 kecamatan.

Dalam Berita Acara KPU Palas Nomor 065/PL.03.1-.BA/1221/KPU-kab/IV/2018 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap, dilaksanakan mulai siang sampai Kamis (19/4/2018) malam di Hotel Grandika Sibuhuan.

Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Amran Pulungan, Indra Syahbana Nasution serta Rahmat Habinsaran Daulay mengatakan, data pemilih dari tingkat kecamatan ketika sampai di tingkat Kabupaten Palas mengalami pergeseran jumlah.

Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya karena adanya sejumlah pemilih yang dieksekusi (dihapus) karena sudah meninggal dunia dan pindah domisili keluar daerah Palas, serta tidak ada dalam database Disdukcapil dan belum melakukan perekaman e-KTP serta tidak memiliki KTP.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa ada pemilih yang dihapus karena tidak terdapat dalam database Disdukcapil dan tidak memiliki e- KTP,” kata Amran.

Menurut Amran, pemilih yang terdapat dalam DPS dan database Disdukcapil yang belum memiliki e-KTP Disdukcapil, akan diberi surat keterangan (Suket) oleh Disdukcapil agar dapat memilih pada Pilgubsu.

Hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Palas Bermawi Lubis dan Sekretaris Adlin Hasibuan, Ketua Panwaslih Palas Rahman Daulay dan Komisioner Irham Habibi Harahap dan Ahmad Faisal Nasution, Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Palas. 

Penetapan DPT juga turut dihadiri saksi dari paslon Gubsu nomor urut 1 paslon Edy Ramahyadi dan Musa Rajesh, Lukman Nasution dan saksi Paslon No. 2, Djarot-Sihar, Sahdan.

Sedang saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas untuk paslon nomor urut 1 Tondi-Syarifuddin, Gurdiman Sakti, paslon nomor urut 2 TSO-Zarnawi, Miftahuddin Harahap serta saksi paslon nomor urut 3, Sukri Daulay.

Sesuai rincian formulir model A. 3.3.KWK berikut hasil rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Palas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Bupati dan Wakil Bupati Palas tahun 2018.

Kecamatan Barumun dengan jumlah pemilih sebanyak 29.832 jiwa dengan 69 TPS, Kecamatan Sosopan berjumlah 6.853 pemilih dengan 26 TPS, Kecamatan Sosa jumlah pemilih sebanyak 23.513 jiwa dengan 71 TPS, Kecamatan Batang Lubu Sutam berjumlah pemilih sebanyak 7.099 jiwa dengan 33 TPS, Kecamatan Barumun Selatan berjumlah 4.854 pemilih dengan 13 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Lubuk Barumun sebanyak 11.891 pemilih dengan 31 TPS, Kecamatan Ulu Barumun sebanyak 9.971 pemilih dengan 28 TPS, Kecamatan Sihapas Barumun sebanyak 3.597 pemilih dengan 14 TPS, Kecamatan Barumun Tengah sebanyak 12.034 pemilih dengan 47 TPS, Kecamatan Huristak berjumlah 11.904 pemilih debgan 33 TPS, Kecamatan Hutaraja Tinggi berjumlah 26.386 pemilih dengan 57 TPS, dan Kecamatan Aek Nabara Barumun berjumlah 8.093 pemilih dengan 27 TPS.*