LABURA - Dari sebuah penggerebekan warung tuak di Kelurahan Merbau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, personel Polsek Merbau mengamankan seorang wanita dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat (K2YD). Hasilnya, petugas mengamankan tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus. Kini, wanita berinisial S (45), bersama barang bukti digelandang polisi ke Mapolsek guna dimintai keterangan.

Informasi yang diterima, penangkapan ini merupakan instruksi dari Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tanggal 12 April 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban minuman keras ilegal yang ditindaklanjuti melalui perintah Kapolsek Merbau tanggal 13 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30, Kanit Reskrim Ipda KA. Siregar bersama lima anggota reskrim melakukan razia miras dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat.

Saat melakukan razia, petugas mendapat Informasi dari warga Kelurahan Merbau bahwa di daerah mereka ada lokasi menjual miras jenis minuman botol.

"Atas Informasi itu, personel langsung melakukan patroli dan cek kebenarannya ke warung yang dimaksud," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (21/4/2018).

Tiba di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan menemukan minuman keras sebanyak tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus.

"Pemilik warung kita lakukan pembinaan dan meminta dia untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di atas surat pernyataan bermaterai sekaligus menanda tanganinya," ujar Kapolsek mengakhiri.*