ASAHAN - Jos Sianipar (55) warga Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan ditangkap unit jahtanras Polres Asahan karena menjual togel atau judi tebak angka, Jumat (20/4/2018) di warung tuak miliknya. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.250.000,- dan HP nokia untuk pemesanan nomor angka tebakkan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna keperluan penyidikan.

Informasi didapat, unti jahtanras mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah Hessa Kecamatan Airbatu ada perjudian jenis togel. Mendapat info tersebut, unit jahtanras langsung turun ke lokasi.

Ternyata benar, saat sampai di warung tuak milik Jos Sianipar tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku tidak berkutik saat petugas berhasil menggrebek warung tuaknya dan menemukan bukti - bukti kegiatan penjualan togel.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Arif Batibara melalui Kanit jahtanras Ipda Khomaini membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.***