MEDAN -Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Henry Simon Sitinjak menyatakan hingga kini tercatat sekitar 700 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara bersama tim pemenangan atau tim relawannya.

Terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan titik atau spot pemasangan APK, namun tidak sedikit penyimpangan terjadi.

Pelanggaran APK tersebut sudah diupayakan ditindaklanjuti Panwaslu agar diterbitkan. Sebagai bentuk koordinasi sebanyak tiga kali Pemko Medan sudah disurati agar bersama aparat Satpol PP mereka menurunkan atau mencabut APK dalam bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya yang menyalahi.

"Sayangnya dari tiga surat kami itu tidak satu pun yang ditanggapi Pemko, akibatnya APK yang menyalahi tetap terpasang," kata Henry seusai berbicara di acara sosialisasi netralitas TNI di Pilgubsu 2018, di Markas Kodim 0201/BS Medan.

Ujar Henry, karena tidak memiliki peralatan untuk melakukan penertiban APK tidak mungkin mereka melakukan. Itu sebabnya mereka meminta Pemko yang melaksanakan.

Kepada tim pemenangan paslon Gubsu, Eramas dan DJOSS, Henry mengatakan bahwa mereka juga sudah menyurati. Namun mereka sepertinya tidak melakukan tindakan apapun. Terbukti pelanggaran pemasangan APK masih terus terjadi.

Pantauan pelanggaran pemasangan APK di Kota Medan terjadi di seluruh kecamatan. Walau sangat mencolok mata, oleh Panwaslu pelanggaran tersebut belum dihentikan. Salah satunya adalah di kawasan ruko di Jalan Ahmad Yani. Di pilar teras bagian luarnya ditempeli poster APK bertanda gambar Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas).***