MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak mau berkomentar banyak ditanya pemeriksaan kembali tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, Edita Siburian terkait kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 40,8 miliar.

Keterangan Edita Siburian diperlukan untuk mengetahui apakah mantan kepala Bapemas Sumut, Amran Utheh terlibat dalam kasus ini. Pasalnya Amran berkali-kali selamat dalam penetapan tersangka yang pernah ditetapkan penyidik Kejatisu.

"Untuk saat ini belum ada," sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, singkat lewat pesan singkatnya, Jumat (20/4/2018).

Disinggung lebih jauh apakah penyidik Kejatisu akan kembali memeriksa Edita untuk mendalami keterlibatan Amran Utheh. Dimana penyidik sebelumnya menyebutkan Edita belum mau terbuka dalam pemeriksaan. Sumanggar tak menjawabnya.

"Saya masih di Jakarta ya Adinda," tulisnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.***