MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Mandailing Natal (Madina).

Meski kasus ini menyita perhatian seluruh masyarakat Madina.

Kejatisu berdalih dalam penetapan tersangka pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang belum juga bisa keluar hingga saat ini.

"Kita masih menunggu hasil investigasi audit BPKP  Karena belum juga keluar hingga saat ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (20/4/2018).

Audit dari BPKP Sumut di perlukan penyidik Kejatisu untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam kasus yang menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Kita pun nggak bisa maksa harus kapan, tergantung kesiapan mereka. Jadi kita sifatnya menunggu saja," bebernya.

Disinggung kasus ini seperti jalan ditempat. Sumanggar membantah.

"Tidak benar itu. Tim masih melakukan penyelidikan. Tunggu dulu lah,"jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap ?sejumlah pejabat di Pemkab Madina seperti ?Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin pada Januari 2018 lalu.

Selain itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut untuk menggali informasi dugaan kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut.

"PPK, PPTK sama Pokja di Dinas Perkin Dinas PU dan Dispora telah kita panggil untuk jalani pemeriksaan," bebernya.***