MEDAN – Seorang pengangguran berinisial AZR (19) warga Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal setelah gagal mencuri. Akibatnya, remaja ini langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi pelaku masuk ke kamar kost milik korban di Jalan Pinang Baris Nomor 37 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa 17 April 2018 kemarin dengan cara merusak gembok menggunakan gunting,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menjawab GoSumut.com, Jumat (20/4/2018).

Diungkapkan Wira, saat itu, aksi nekat pelaku diketahui oleh penghuni kos dan langsung dilaporkan kepada Budi (55) sang pemilik kos warga Komplek Pamen Gaperta Helvetia yang merupakan oknum anggota TNI dan diteruskan ke Mapolsek Sunggal.

“Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sunggal yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti gunting besi langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 e Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.