MEDAN - Beredar informasi penyidik Polda Sumut akan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu Juni 2018. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018), tak memberikan jawaban.

Dalam kasus ini, sejak JR Saragih menyatakan mundur dari pencalonan Gubernur Sumatera Utara, kasus yang ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Poldasu, dan Kejatisu mulai dingin. Bahkan, tidak ada tindakan tegas dari Tim Gakkumdu ketika JR mangkir dari pemanggilan penyidik saat hendak dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejatisu.

Disinggung terkait adanya dugaan penghentian kasus JR Saragih, Sumanggar enggan berkomentar.

Sebelumnya, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya saat ini belum juga menerima pelimpahan tersangka JR Saragih dan barang bukti atau tahap II dari Kepolisian.

"Kita terus berkoordinasi dengan penyidik untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu. Sampai saat ini kita belum juga menerima pelimpahan tersebut," ucap Sumanggar, Selasa (10/4/2018).

Penyidik Kepolisian mengaku sudah memanggil tersangka JR Saragih tiga kali namun tersangka tak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik.

"Penyidik mengaku kepada kita (Kejatisu) pihaknya sudah tiga kali memanggil JR Saragih. Namun tersangka tak kunjung datang. Karena kita hanya menerima pelimpahan, jadi kita sifatnya masih menunggu," bebernya.

Disinggung kapan Kejatisu akan menyurati penyidik Kepolisian. Sumanggar tak mau banyak komentar.

"Kalo soal itu (Surati Kepolisian) sabar dululah. Kita tunggu dulu dalam Minggu ini," jelasnya.

Dirinya pun mengancam akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas pemeriksaan JR Saragih ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Poldasu.

"Kita bisa saja kembalikan karena kita belum juga menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti)," sebut Sumanggar.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.