MEDAN - Polsek Sunggal meringkus seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Suhendar alias Jambang (27) dari Jalan Kelambir Lima Medan.

Sebelum ditangkap, warga Jalan Amal Gang Puskesmas-1 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang berprofesi sebagai juru parkir ini mencuri  Honda Beat plat BK 4373 AHD milik Fajarullah (26) warga Jalan Merpati Gang Mesjid Nomor 85 Kelurahan Sei Sikambing-B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Selasa 27 Pebruari 2018 lalu di depan grosir Jalan garuda Sei Sikamabing-B Sunggal.

“Korban baru sadar kunci sepeda motornya teritnggal di setop kontak ketika pelaku melarikan kendaraannya tersebut dari depan grosir di Jalan Garuda Medan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.

Saat itu, lanjut diterangkan Wira, usaha korban bersama pemlik grosir yang melakukan pengejaran sia-sia karena pelaku berhasil meloloskan diri.

Namun, korban yang telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal melihat pelaku di kawasan Jalan Kelambir Lima pada hari Rabu 18 April 2018 kemarin langsung menghubungi Polsek Sunggal.

“Menerim laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dang mengamankan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar 200 ribu rupiah,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, Wira menyebutkan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijualnya seharga 3 juta rupiah kepada seseorang di kawasan kota Binjai.

“Pelaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di kota Binjai seharga 3 juta rupiah,” sebut  Wira seraya mengatakan tengah memburu sang penadah barang hasil kejahatan itu.

Usai diamanakan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti uang sisa penjualan sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. ***