PALAS - Polres Tapsel menerima laporan pengaduan Mansur Habibi Siregar (26) warga Desa Permainan, Kecamatan Hutajatinggi, atas perlakuan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan M. Yunus alias Kunus, oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang diterbitkan Resort Polres Tapsel Nomor : STPL/110/IV/2018/SU/Tapsel, tanggal 18 April 2018 sekira pukul 20.30, pengaduan korban diterima Bripda Dipo Harry Siswanto.

Korban melaporkan, bahwa dirinya dibawa paksa dan menerima pengancaman dari Kunus Cs yang terjadi di halaman kantor KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu(18/4/2018).

Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay melalui Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution mengatakan, staf KPU yang diduga menjadi korban penculikan dan pengancam yang dilakukan Mhd. Yunus alias Kunus, telah resmi mereka serahkan proses hukumnya ke Polres Tapsel agar segera ditindaklanjuti.

"Atas nama Lembaga KPU, kita tidak ingin staf di lingkungan kerja KPU ada terimidasi oleh tindakan segelitir oknum, yang dapat menggangu aktivitas kerja kegiatan pelaksanaan Pilkada dan Pilgubsu," terangnya.

Disinggung motif persoalan hingga pengancaman, Indra Syahbana menjelaskan, apa pun titik masalahnya, baik menyangkut persoalan pribadi atau lainnya, pelaku tidak dapat semena-mena datang ke halaman KPU yang diduga melakukan pengancaman.

"Seyoganya, pelaku dapat menyelesaikan persoalan apapun namanya di luar lingkungan KPU, sehingga lembaga penyelenggara pemilu tidak dilecehkan dan hal ini kita tidak ingin terulang kepada stafnya lainnya," tandas Indra.