LABUHANBATU-Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu akan mencari kepastian informasi Pelarangan mengenakan jilbab bagi karyawati diduga terjadi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Rantauprapat. "Kita belum mendapat informasi pasti kebenaran dari kabar yang beredar di tengah masyarakat. Untuk itu, kita akan melakukan investigasi," ungkap Ketua MUI Rantau Utara Rendi Fitra Yana di Rantauprapat.

Untuk investigasi itu, MUI Rantau Utara mendahukukan melakukan koordinasi dengan pihak Aliansi Ummat & Ormas Islam (Al Ouis) Labuhanbatu guna mencari kebenaran informasi tersebut.

Mencari kebenaran dimaksud, terkait apakah ada SOP atau peraturan yang melarang pemakaian hijab bekerja di SPBU. "Tujuannya agar aksi jangan kena somasi nantinya," paparnya.

Kalau memang betul, pihak MUI Rantau Utara, katanya akan mengambil sikap. Diantaranya melakukan audiensi ke pihak pengusaha agar mencabut peraturan tersebut.

"Tapi pada prinsipnya kalau benarlah adanya larangan itu, maka Kami sangat menyenangkan adanya larangan tersebut, karena berhijab merupakan hak asasi seseorang, yang tidak boleh adanya larangan menghalangi orang melaksanakan keyakinan agamanya," paparnya.

Jika pengusaha tetap membandal, tidak mencabut larangan menggunakan hijab, maka MUI Rantau Utara dan Al Ouis akan diusulkan ke pihak Pemkab Labuhanbatu agar dicabut izin usaha perusahaan yang melarang karyawati memakai jilbab.

Puluhan karyawati di SPBU No 14.214.255 di kawasan Jalan Adam Malik By Pass Rantauprapat dan SPBU No 14.214.280 di kawasan Jalan SM Raja Rantauprapat, meradang. Sebab, untuk dapat kerja di sana, mereka terpaksa melepas hijab. Alasannya, pihak manajemen perusahaan SPBU itu diduga tidak mengizinkan para karyawatinya mengenakan pakaian muslimah.

Sedangkan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu mengaku akan segera melakukan rapat kordinasi membahas terkait persoalan itu.

"Kita akan musyawarahkan apa langkah yang akan dilakukan dari Kantor Kemenag Labuhanbatu," ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Labuhanbatu Ali Umar Ritonga melalui ponsel pribadinya.

Kata dia, pelarangan mengenakan hijab bagi karyawan perusahaan baru kali ini ditemukan di Kota Rantauprapat. Menurutnya, hasil musyawarah internal di kantor mereka akan mencari solusi terkait masalah itu.

"Biasanya akan dicari kepastian informasi dan akan memanggil pihak pengusaha," paparnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Safiruddin Harahap mengaku pelarangan hijab merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Itu sudah melanggar HAM," ujarnya di ruang kerjanya. ***