LABURA - Sempat buron selama 2 bulan, personel opsnal bersama Kapolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu, akhirnya berhasil mengamankan Suryono alias Ino (33) dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/55/II/2018/Sek Aek Natas tanggal 27 Februari 2018 yang dilaporkan Samsul Arifin Rambe.

Informasi yang diterima, peristiwa yang terjadi Selasa (27/2/2018) pukul 18.30, berawal saat korban bersama temannya Wawan sedang melintas mau pulang ke rumahnya ke Pondok Ema, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo. Namun, saat melintasi Jalan Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, korban dicegat dua pria yang diketahui bernama Suryono.

"Tanpa banyak tanya, pelaku langsung membacok kepala korban pakai parang dan meninju korban. Sedangkan rekan pelaku bernama Agus, menendang perut dan meninju korban," beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu, Kamis (19/4/2018).

Mendapat perlaku secara tiba-tiba itu, lanjut Kapolsek, korban dan temannya berusaha lari. Akan tetapi, pelaku masih mengejarnya dan kembali meninju korban. Namun teman korban lari dan akhirnya pelaku meninggalkan korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan lecet dan berusaha pulang sambil membawa sepeda motornya dan langsung berobat. Korban melaporkan hal ini ke Polsek Aek Natas," ujarnya.

Usai menerima laporan, polisi melakukan cek TKP. Namun, pada Rabu (18/4/2018) sekira pukul 23.00, polisi menerima informasi bahwa pelaku Suryono telah berada di rumahnya.

Tanpa menunggu waktu, tim unit opsnal yang dipimpin Kapolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita boyong ke Mapolsek untuk proses sidik lebih lanjut," tandasnya.