LABUHANBATU - Dikarenakan menjual minuman keras jenis Kamput Cap Kambing dan Sea Horse's, JS (66) diamankan polisi dari toko sekaligus rumahnya di Jalan Veteran No.13, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/4/2018). Penangkapan yang dilakukan polisi ini menindaklanjuti Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tanggal 12 April 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban minuman keras ilegal serta perintah Kapolsek Bilah Hulu, tanggal 18 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan menjelaskan, penertiban minuman keras ilegal ini dilakukan sekira pukul 10.00. Di mana, Kanit Reskrim, Ipda Elimawan Sitorus bersama Ka.SPK dan anggota reskrim melakukan razia miras di seputaran wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu.

"Saat razia, kita mendapat nformasi dari Warga Desa Perbaungan bahwa JS ada menjual miras jenis Kamput kambing dan Sea Horse's. Atas Informasi itu, Kanit bersama personel lainnya langsung cek ke lokasi yang dimaksud," jelas Kapolsek.

Saat tiba di lokasi dan memeriksa seluruh toko, personel menemukan minuman keras satu botol Kamput Cap Kambing, dua botol besar Sea Horse's dan tiga botol kecil Sea Horses's. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku penjual miras ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan membuat surat pernyataan dengan menandatanganinya di atas materai dan diketahui Kepala Desa Perbaungan," jawab Kapolsek.