MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) spertinya tak serius menangani kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Mandailing Natal (Madina). Menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang hingga saat ini belum keluar menjadi alasan yang pas.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dan menaikan status kasus tersebut.

Alhasil, tudingan 'main mata' dalam menangani kasus tersebut diarahkan ke penyidik.

"Kita masih menunggu hasil audit BPKP. Kita tetap jalan dalam kasus ini,  tapu Karena belum juga keluar audit maka kita hanya menunggu," kilah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis, (19/4/2018).

Audit dari BPKP Sumut di perlukan penyidik Kejatisu untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam kasus yang menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Kita pun nggak bisa maksa harus kapan, tergantung kesiapan mereka. Jadi kita sifatnya menunggu saja," bebernya.

Disinggung penyidik terkesan 'main mata' dalam kasus ini.  Sumanggar membantah.

"Tidak benar itu. Tim masih melakukan penyelidikan. Tunggu dulu lah,"jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap ?sejumlah pejabat di Pemkab Madina seperti ?Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin pada Januari 2018 lalu.

Selain itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut untuk menggali informasi dugaan kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut.

"PPK, PPTK sama Pokja di Dinas Perkin Dinas PU dan Dispora telah kita panggil untuk jalani pemeriksaan," bebernya.***