LHOKSEUMAWE - Pelaku yang pemerkosaan seorang wanita mualaf di Lhokseumawe ditangkap satuan reserse kriminal Polres Lhokseumawe. Pelaku berinisial MU (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan berbagai kasus kejahatan itu diringkus polisi di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Karena melawan dan membahayakan petugas saat penangkapan, pelaku diberikan tindakan tegas dengan ditembak pada bagian kaki kiri.

Informasi yang dihimpun iNews sebagaimana dikutip GoAceh, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis atas kasus kepemilikan senjata api illegal. Ada sebanyak 10 laporan polisi yang dialamatkan kepadanya, menyangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor), pencurian dengan pemberatan di rumah seorang hakim, pencurian ternak, hingga kejahatan lainnya.

Teranyar, tersangka dilaporkan memerkosa seorang mualaf berinisial N (22) di rumahnya di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Aksi ini terbilang keji. Tersangka mengikat tubuh korbannya dan memerkosanya wanita muda itu sebanyak tiga kali. Aksi itu tersangka lakukan di hadapan anak kandung korban yang masih balita.

“Ada 10 laporan polisi yang melibatkan tersangka sebagai DPO. Selain itu ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan dan pencurian di Aceh Utara yang tersangka lakukan. Terbaru kasus kejahatan yang pelaku lakukan memerkosa korban di depan anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, Rabu (18/4/2018).

Dia mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di bagian kaki kiri karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk kepentingan penyelidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. ***