MEDAN – Seorang Satpam bernama Bobi Suheri (34) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Pancing Medan. Sebab, warga Jalan Karya Baru Gang Sehati ini nekat melarikan Yamaha Vixion plat BK 3713 ASS milik Kuncoro Adi Nugroho (36) warga Jalan Perjuangan Nomor 79 Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Minggu (8/4/2018) lalu. “Korban yang telah mengenal baik, dengan senang hati memberikan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku saat itu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak kepada GoSumut.com di Mapolsek Sunggal, Rabu (18/4/2018).

Namun, lanjut dijelaskan Wira, hingga keesokan harinya, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan dan ketika didatangi ke kediamanya, pelaku tidak berada di rumah.

“Barulah pada hari Minggu 15 April 2018 kemarin, korban melihat pelaku di kwasan Jalan Pancing Medan,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, ditambahkan Wira, mengetahui keberadaan pelaku, korban langsung menghubungi Polsek Sunggal.

“Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.