MEDAN - Mantan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014, Hidayatullah, kembali mendatangi Mako Brimob Polda Sumut.

Kedatangan Hidayatullah ke Mako Brimob Polda Sumut guna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya datang ke Mako Brimob dan dikonfrontir terkait pengeluaran dana APBD 2012, 2013 hingga 2014," kata Hidayatullah.

Hidayatullah mengungkapkan, selama penyidikan oleh penyidik KPK, dirinya banyak ditanya mengenai beberapa orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Ia juga ditanya apakah mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saya tadi sempat ditanya ada terima uang suap atau tidak," sambungnya.

Namun disinggung apakah dirinya menerima suap atau tidak, Hidayatullah hanya tersenyum dan meminta agar menanyakan hal tersebut ke KPK.

"Coba tanya sama orang itu saja ya, saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Tanya sama KPK saja ya," ungkapnya.

Sebelumnya beredar surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK, Aris Budiman.

Surat itu menyebutkan ada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gotot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut.

Para tersangka yang berjumlah 38 orang itu diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.