PADANGSIDIMPUAN - Seorang pegawai swasta berinisial H alias Anto (40), diciduk personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, warga Padangsidimpuan Selatan ini diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Rekrim, AKP Abdi Abdilla, Rabu(18/4/2018) menyebutkan, H alias Anto diciduk berdasarkan LP/123/IV/2018/SU/PSP, tertanggal 16 April 2018.

"Tersangka diamankan di tempatnya bekerja sehari-hari di pabrik roti," jelasnya.

Berdasarkan keterangannya, penangkapan tersebut bermula pada Senin (3/4/2018) lalu. Pelapor DS membawa korban GS (17) untuk memeriksa kesehatan di RS Inanta Padangsidimpuan.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata korban GS dalam keadaan hamil 5 bulan.
Mengetahui kondisi tersebut, pelapor menanyakan siapa yang telah melakukannya.

"Dari pengakuan korban, bahwa H alias Anto yang telah menghamilinya," kata Kasat.

Dari pengakuan itu, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Mapolres Padangsidimpuan.
"Berdasarkan laporan tersebut, personel mengamankan H alias Anto dari tempatnya bekerja pada Senin (16/4/2018) lalu," ujarnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU No 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.