TARUTUNG - Tersangka pencurian uang dari Kantor BTPN Tarutung, Roy Karno Purba (30), Warga Desa Partalitoruan Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput. Tersangka sudah hampir satu setengah tahun melarikan diri. Kasus pencurian yang terjadi di Kantor BPTN Tarutung pada 3 Oktober 2016 lalu itu sempat mengegerkan Kota Tarutung.

Menurut Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walfon Baringbing, alasan tersangka menyerahkan diri karena selalu dikejar bayangan. Selain itu, dia ingin menjalani hidup normal.

"Dan sesuai pengakuan Roy Karno Purba kepada penyidik adapun uang hasil pembagian Rp. 50.000.000 telah dihabiskan tersangka untuk biaya pelarian, dia menyerahkan diri karena selalu dikejar bayangan ingin menyelesaikan kasusnya dan dapat menjalani hidup normal setelah selesai menjalani hukuman," jelasnya.

Lima pelaku berhasil menyikat uang sebesar Rp. 450.000.000. Saat itu, empat orang pelaku berhasil di tangkap oleh petugas Polres Taput dalam waktu yang berdekatan pada saat kejadian.

Tersangka yang berhasil diamankan terlebih dahulu yaitu Saleh Sebayang, Herman Pakpahan, Leonard Manalu dan Agus Tenang Sitanggang dan pada saat itu Roy Karno Purba melarikan diri.

Dipandu Polisi, kepada wartawan Karno menjelaskan kronologis pelarian hingga kembali menyerahkan diri. Dengan penutup wajah, tersangka mengaku ingin hidup tenang.

"Saya tidak tahan dikejar bayangan. Makanya saya pulang dan menyerahkan diri untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Katanya, pada tanggal 02 Oktober 2016 pukul 19.00 wib setelah menerima uang pembagian, tersangka berangkat menuju Sibolga dengan menggunakan taksi, selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2016 pukul 23.00 WIB berangkat menuju Batu Raja Provinsi Sumatera Selatan dan tinggal di rumah abang iparnya marga Silitonga.

Dan pada tanggal 08 oktober 2016 tersangka berangkat menuju Muara Dua Sumsel dan tinggal di rumah marga Pandiangan sampai bulan april 2017. Lalu pada bulan Mei 2017 berangkat menuju Liwa Bandar Lampung Barat mengontrak sebuah rumah sambil bekerja sebagai tukang bongkar muat sayur sampai bulan januari 2018.

Lalu pada bulan Februari 2018 tersangka berangkat menuju Jambi ke rumah marga Hutabarat sambil mencari pekerjaan. Dan pada bulan Maret tersangka berangkat lagi menuju Raja Basa bekerja sebagai tukang tambal ban. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2018 tersangka berangkat menuju Tarutung dengan menyerahkan diri.