JAKARTA - Ucapan politisi PDI-P yang menyebut Kementerian Agama 'Bangsat', saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, ternyata ditanggapi serius oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Ia pun secara resmi melaporkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat diwawancarai wartawan parlemen, Selasa (17/8/2018).

Menurtnya, laporan itu di terima sejak 3 April lalu. "Kami sudah terima laporan dari kemenag tertanggal 3 April. Pada saat ini laporan-laporan yang masuk di MKD termasuk pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Dasco.

Lanjut Dasco, MKD akan segera memprosesnya dengan melalui mekanisme yang ada. Namun, kata dia, jika ada upaya mediasi harus dilakukan oleh kedua belah pihak dan bukannya atas inisiatif MKD.

"Ya kalau soal jalan tengah, saya pikir itu kita tidak bisa kita lakukan. Karena tidak ada tata cara kita untuk mediasi. Tapi boleh-boleh saja kalau itu inisiatif dari kedua belah pihak di belakang. Artinya tidak di MKD, " ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan kedua belah pihak akan di panggil. Karena pada 28 April mendatang DPR akan memasuki masa reses.

"Saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa jangan- jangan mepet-mepet," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku akan melaporkan Arteria Ke MKD DPR. Sebab banyak pihak yang tersinggung dengan ucapan Arteria di dalam rapat Komisi III dengan Jaksa Agung.

"Kami memahami bahwa anggota Dewan punya hak imunitas, apapun ucapannya salam persidangan tidak bisa dituntut di muka hukum tapi dari sisi etik itu bsia dikaji MKD," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

"Karena ini institusi. Kalau saya selaku person enggak ada masalah. Kalau institusi banyak pihak terluka," lanjutnya. ***