MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lenny (40) warga Jalan Dr. Wahidin 98/I, Kelurahan Melayu, Pematang Siantar, Kota Pematang Siantar dengan penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/4/2018). Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menyatakan terdakwa bersalah karena memiliki dan menyimpan 3 ribu butir pil ekstasi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap hakim.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Lenny langsung tampak lega. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Randi Tambunan.

Yudi Karo-karo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman adalah hukuman mati sehingga wajar kalau terdakwa dihukum seumur hidup.

"Namun apabila terdakwa menyatakan banding pihaknya pun akan siap mendampingi," ucapnya seusai sidang.

Yudi mengatakan Lenny dalam kasus ini hanya sebagai pesuruh karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus ini Ega pun telah divonis seumur hidup.

"Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan," terangnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017. Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum.