PALAS - Iklan salah satu produk yang dipasang perusahaan rokok tepatnya di lapangan Merdeka Sibuhuan dan depan SDN 0101 Sibuhuan diprotes warga. Apalagi, pemasangan di lapangan ini diketahui secara ilegal. Setelah diprotes warga, iklan ini akhirnya dipindahkan ke lokasi lain di Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan yang berjarak 1 km dari lokasi sebelumnya.

Ironisnya ,iklan produk rokok tersebut ternyata belum memiliki izin. Bukan hanya itu, di beberapa titik di sepanjang Jalan KH Dewantara, juga banyak tepajang reklame yang ilegal.

Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu melalui Kabid Perizinan Jamilah mengatakan, iklan rokok yang dipajang di lapangan merdeka adalah ilegal.

"Belum ada izinnya, itu ilegal," kata Jamilah, Selasa (17/4/2018).

Menurut Jamilah, pihaknya hanya mengeluarkan izin iklan ataupun baliho yang bersifat permanen.

"Kalau iklan yang dipajang di pinggir jalan itu banyak yang tidak punya izin," jelasnya.

Selain tidak memiliki izin, katanya, retribusi iklan tersebut juga belum ada disetorkan ke BPPKAD.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Palas Harjusli Fahri Siregar mengakui, iklan rokok itu belum ada membayar retribusi.

"Belum ada dibayar (retribusi) sama sekali," akunya.

Harjusli Fahri Siregar menegaskan, pihaknya segera menyurati Satpol PP untuk menertibkan segala baliho maupun reklame yang tidak punya izin dan belum membayar retribusi.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Raja Parlindungan Nasution menilai, ini sebagai bukti gambaran pimpinan SKPD, Dinas Penanaman Modal yang dipimpin Arseh Hasibuan, tidak bekerja secara maksimal dan tidak mampu.

"Bagaimana daerah ini bisa capai PAD-nya tinggi, kalau yang ada saja pun tidak bisa diurus," ketusnya.

Raja Nasution mengatakan, mestinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan bisa mengawasi setiap baliho ataupun iklan yang dipajang.

"Jadi tidak ada alasan tidak tahu, dan kalau sudah nyata tidak memiliki izin kenapa tidak langsung ditertibkan, ada apa ini?," tanya dia.