LABUHANBATU - Dapatnya tidak seberapa, namun MH (38) warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang ini harus berurusan dengan personel unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Selasa (17/4/2018) sekira pukul 12.30. Pria ini diamankan polisi saat melancarkan aksinya di Jalan Bukit Kotapinang dengan meminta uang/ongkos kepada calon penumpang bus, sedangkan pelaku bukan perwakilan bus.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolseta kota Pinang Kompol SM Sitanggang menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku tidak dapat ditolerir. Makanya, anggota langsung diminta turun ke lokasi setelah mendapat informasi tentang pungli ini.

"Pelaku hanya meminta komisi dari sopir, bahkan pelaku juga tidak memiliki izin dari perwakilan bus untuk melakukan hal tersebut," ujar Kapolsek.

Dalam perkara ini, selain pelaku, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp5.000 dari hasil kejahatannya.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.