PALAS - Sebanyak 12 SKPD di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas belum juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017. Seyogyanya, tiga bulan pasca berakhirnya tahun anggaran, LKPD itu sudah diserahkan kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harjusli Fahri Siregar, Selasa(17/4/2018) mengatakan, salah satu faktor keterlambatan penyerahan LKPD ini akibat masih adanya 12 SKPD belum menyerahkan laporannya ke BPKAD.

"Ada dua belas SKPD lagi yang belum menyerahkan laporan keuangannya, makanya belum bisa kita sampaikan LKPD," jelas Harjusli yang ditemui di ruang kerjanya.

Harjusli mengungkapkan, di antara SKPD yang belum menyerahkan laporannya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan beberapa dinas lainnya.

"Namun kendati demikian, kita tetap menyurati SKPD yang belum menyerahkan laporannya, karena keterlambatan ini adalah tanggung jawab bersama," katanya.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, LKPD harus disampaikan bupati/walikota kepada BPK RI selambat-lambatnya tiga 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.