MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan terlihat tak menyidangkan pidana umum,  Senin (16/4/2018). Pasalnya tahanan yang biasa dihadirkan di PN Medan untuk disidang tak dibawa.  "Tahanan tidak bisa keluar dari Rutan jika waltah dari Polri tidak ada. Pergantian dilakukan sesuai permintaan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Parada Situmorang, Senin (16/4/2018).

Parada juga berharap kedepannya tidak ada lagi pergantian personil waltah dari Polri yang mendadak.

Terpisah, Humas PN Medan, Jamaluddin ketika dikonfirmasi membantah pernyataan Kasi Pidum, Parada yang menyebutkan pergantian itu atas perintah KPN Medan.

"Tidak ada itu. Pengawalan tahanan adalah wewenangnya Kejari Medan. Tidak berhak kami meminta pergantian waltah dari Polri," ujar Jamaluddin.

Sementara itu, pantauan wartawan di PN Medan, tampak beberapa keluarga tahanan kecewa dengan tidak hadirnya para tahanan.*