LABURA - Meski MJS (23) berusaha keras menyembunyikan 2 klip kecil sabu di dalam tali pinggang, namun usahanya gagal. Kini, warga Dusun 2, Desa Ledong Timur. Kecamatan Aek Ledong, Asahan ini mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. Tersangka diamankan polisi pada Minggu (15/4/2018) sekira pukul 16.00 di sebuah Warung nasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Informasi yang diterima, Senin (16/4/2018), pelaku MJS berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa pelaku adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut, anggoya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing.

Barang bukti sabu itu, lanjut Kapolsek, ditemukan anggota terselip di dalam ikat pinggang sebanyak dua plastik klip putih transparan yang berisi 1 jie dan 1/4 jie sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJS bersama barang bukti dan satu unit handphone merk Samsung langsung digelandang ke Mapolsek guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).*