LABUSEL - Menindaklanjuti telegram Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang Nomor : STR/106/lV/2018 tanggal 12 April 2018, personel dari Polsek Torgamba 'mengobok-obok' sejumlah grosir minuman, Minggu (15/4/2018). Hal ini dilakukan guna memberantas minuman keras (miras) ilegal di wilayah Labuhanbatu Raya.
Berbekal surat perintah (Sprint) Kapolsek Torgamba Nomor : sprin/245/lV/2018, 13 April 2018, sekira pukul 14.00, penertiban miras ilegal yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Torgamba, Iptu Ahyat bersama personel tiba di grosir milik Ricky Bobi Hutabarat di Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Saat di lokasi, personel kepolisian menemukan miras bermerek Mansion House Dry Gin sebanyak enam botol yang tersimpan di dalam kotak Bintang. Selanjutnya, miras tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP Guntur Mangasitua ketika dikonfirmasi perihal ini, membenarkan.
"Benar. Kemarin kita ada melakukan penertiban dan hasilnya enam botol miras kita amankan," ujar Kapolsek, Senin (16/4/2018) melalui selulernya.
Menurut Kapolsek, setelah dimintai keterangan, selanjutnya pemilik minuman keras dimintakan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak akan memperjualbelikan miras lagi.*
Senin, 16 Apr 2018 17:01 WIB
Razia Miras Ilegal, Polsek Torgamba 'Obok-obok' Grosir Minuman
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Gonews Group, Sumatera Utara, Labuhanbatu Selatan |