JAKARTA - Perwakilan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kedatangannya mereka, guna melaporkan Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan ini terkait atas ucapannya usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PKPI lolos dalam pengikutan peserta pemilu.

"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN dimana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar pelapor dari perwakilan PKPI Reinhard Halomoan, Senin (16/4/2018).

Kronoligisnya kata dia, pada saat itu Hasyim Asy'ari menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos dalam kepesertaan pemilu.

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, namun seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan," ujarnya.

"Ini pendapat pribadi dari pak Hasyim Asy'ari," sambungnya.

Atas ucapan itu, lanjut dia, akan berdampak pada kredibilitas PKPI di mata kader juga masyarakat.

Lebih lanjut prihal laporan ini, Reinhard mengaku membawa beberapa barang bukti yang dapat menjerat Hasyim Asy'ari.

"Kita melampirkan putusan PTUN. Undang-undang pemilu, peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK dan secara dari berbagai media. Ada pasal 27 ayat 3 310 dan 311 KUHP," pungkasnya.***