MEDAN - Keluarga korban pembunuhan Satpam Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Andri Adenan minta hakim untuk menjaduhkan vonis mati terhadap terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules. "Kami minta terdakwa divonis mati.  Dan kami sangat kecewa. Sudah dua kali persidangan ditunda. Kata jaksa tuntutan belum selesai. Minggu lalu ditunda juga," ujar ibu korban Darwati Siregar kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/4/2018).

Keluarga korban juga mempertanyakan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh anaknya yang diduga berubah saat ditunjukkan dalam persidangan.

"Kenapa sampai di pengadilan ini barang bukti berubah, padahal waktu rekonstruksi barang bukti itu adalah berupa dua bilah parang panjang dan pendek. Lalu kenapa di sidang yang ditunjukkan hanya pisau kecil. Ini sangat aneh," kata ibu korban yang didampingi kerabat keluarganya.

Padahal lanjut ibu korban,  berdasarkan barang bukti yang ada di sidang, yang diperlihatkan hanya berupa pisau kecil. Sehingga sangat mustahil bisa menembus jantung korban.

"Ini jantungnya sampai ke luar, tembus dari dada hingga punggung. Tak mungkin pakai pisau kecil," kecam ibu korban.

Karena itu, dia meminta agar persidangan dapat dilaksanakan dengan adil dan hakim harus bisa melihat kejanggalan barang bukti tersebut agar nantinya bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau bisa dia dihukum mati. Perbuatan yang dilakukan terdakwa Hercules sangat keji. Di mana hati nuraninya, sehingga ia tega membunuh anakku. Anaknya anakku itu masih kecil-kecil. Kasihan melihatnya," beber ibu korban.

Ditambahkannya, malam sebelum kejadian anaknya sudah mendatangi terdakwa dan memperingatkannya agar jangan berjualan di depan loket bus ALS karena mengganggu. Dan saat itu terdakwapun mengiyakannya.

"Katanya pada anakku, iya iya nanti kubereskan. Rupanya maksud dibereskannya itu dia malah akhirnya membunuh anakku," ucapnya berurai air mata.

Diketahui, terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules tega membunuh Andri Adnan yang merupakan petugas Satpam loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), karena ia dilarang berjualan di depan loket bus tersebut.

Terdakwa membunuh korban di Jl. SM. Raja KM. 6,5 di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana, hukumannya bisa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. *