MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiyaan yang dilakukan Andika Yudhistria Lubis, mantan pemain PSMS Medan.  Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang, pihaknya sudah menerima SPDP, 31 Maret 2018 kemarin. 

"Berkasnya belum ada, baru SPDP yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan pada 31 Maret kemarin," ucap Parada dihubungi melalui seluler, Senin (16/4/2018).

Kejari Medan juga sudah menunjuk jaksa Patricia untuk meneliti berkas tersebut. Masih ada waktu penyidik Polri untuk melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke JPU. Karena berdasarkan undang-undang, jika tersangka ditahan maka penyidik Polri punya waktu 60 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejari Medan.

"Iya, masih ada tenggang waktu. Pasalnya penyidik Polri punya waktu 60 hari sejak SPDP diserahkan ke Kejari Medan," sebut Parada.

Sekedar diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.

Menurut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 23 Maret 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gadis berusia 26 tahun itu nyaris diperkosa oleh Andika, saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018.

"Pada Jumat sore, 23 Maret 2018, anggota mengecek ke lapangan BSD, dan melihat pelaku sedang melatih sepak bola dan sekaligus mengamankannya. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua pelaku untuk mencari barang bukti lainnya," ujar Putu.

Mantan striker timnas di SEA Games 2009, mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri.

Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.

Saat ini mantan pemain PSMS Medan sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Medan.*