SERGAI - RAA (20) warga Teluk Mengkudu ini ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai dari rumahnya atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (15/4/2018) kemarin sekira pukul 20.30. Sebut saja namanya, Yani (16). Warga Sei Rampah ini telah dinodai tersangka sebanyak lima kali di berbagai tempat.

Tersangka berhasil melakukan persetubuhan dengan Yani setelah dibujuk rayu dengan dalih akan dinikahi apabila korban telah tamat sekolah. Namun perbuatan tersangka dilaporkan korban pada orangtuanya, hingga akhirnya mereka membuat pengaduan ke Polres Sergai.

Atas laporan itulah personel Reskrim Polres Sergai meringkus tersangka dari rumahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yani mengatakan, perbuatan tersebut mereka lakukan setelah tersangka mencoba mendekati dan menjadi kekasihnya. Dirinya termakan bujuk rayu tersangka sehingga menyerahkan perawannya pada tersangka.

“Sudah lima kali dia meniduri aku di beberapa tempat berbeda,” ujar Yani polos.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Julairman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas AKP Nelly mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan dari orangtua korban denagn LP/83/IV/2018/SU/RES Sergai tertanggal 3 April 2018.

“Tersangka dilaporkan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur,” terangnya.*