PADANGSIDIMPUAN - Tiga wanita cantik diangkut Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Hal ini terjadi setelah ketiganya kedapatan tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Ketiganya yakni W alias Wid (24) warga Jalan Imam Bonjol Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, TM alias Erni (27) warga Jalan Kasuari No. 18, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar dan N (33) warga Jalan Serdang, Gang Lancar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.

Informasi yang diterima, wanita cantik ini diamankan petugas pada Jumat (13/4/2018) kemarin sekira pukul 22.30 di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangaidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di salah satu kamar kost-kostan Pondok Yasmin.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba, Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, pihaknya meluncur ke lokasi usai menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Pondok Yasmin.

"Pada saat petugas tiba di sekitar Pondok Yasmin, tiba-tiba datang seorang wanita atas nama Widia alias Wid mengendarai sepeda motor dan menghampiri seorang wanita berinisial TM alias Erni yang berdiri di depan pos jaga Pondok Yasmin," jelas Charles.

Saat di lokasi, tersangka Wid melakukan jual beli pil ekstasi dengan tersangka Erni dan setelah terjadi transaksi, tersangka Wid pergi meninggalkan lokasi Pondok Yasmin.
"Selanjutnya, petugas mengejarnya dan mengamankan Wid di Jalan WR Supratman, samping Tugu Salak, sementara tiga petugas juga langsung menuju ke Pondok Yasmin dan mengamankan Erni bersama N.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus kertas timah rokok berisi pil warna ping diduga narkotika golongan I jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam kamar mandi," jelas Kasat menambahkan.

Dari hasil interogasi, kedua wanita tersebut mengakui bahwa pil ekstasi itu dibeli dari tersangka Wid yang juga sudah diamankan petugas Satresnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti ekstasi dan uang senilai Rp 900 ribu serta 1 unit handphone merk Nokia warna biru, digiring menuju Mapolres Padangsidimpuan.