TAPSEL - Puluhan pengemudi taxi Sibual-buali jurusan Sipirok-Padangsidimpuan menolak revisi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dikarenakan maraknya mode transportasi online berbasis aplikasi saat ini. Seperti diketahui, revisi UU tersebut diserukan oleh Jakarta Transportation Watch (JTW) dengan tujuan mengatur sarana transportasi online yang sedang marak saat ini.

"Kami sebagai pemilik dan pengemudi angkutan umum, menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk merevisi UU No 22 Tahun 2009," tegas mereka serempak saat ditemui di loket Sibual buali, Jumat (13/4/2018).

Menurut mereka, undang undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan saat ini masih layak diberlakukan.

"Terkait akan direvisinya UU tersebut kan hanya kepentingan beberapa pihak yang memiliki usaha angkutan on line," jelas Bilal yang merupakan pengurus (agen) taxi Sibual buali kepada GoSumut.

Begitu juga dengan apa yang disampaikan puluhan sopir angkot (Angkutan Kota) Anatra yang juga angkutan umum yang melayani beberapa jurusan di wilayah Tapsel. Mereka juga menolak revisi UU tersebut.

Nuar Hutabarat yang menjadi pengurus Anatra menyampaikan, UU tersebut tidak perlu direvisi jika hanya karena alasan moda transportasi, tetapi bisa diatur lewat keputusan menteri perhubungan. Sehingga revisi bukan menjadi solusi atas persoalan ini. Apalagi ditakutkan akan banyak pasal yang masih terhitung baru dan masih update ini bakal dirubah.

"Solusinya tidak harus dengan merevisi, apalagi UU tersebut juga masih baru dan dianggap masih sesuai dengan perkembangan zaman saat ini," ucap Nuar.