ASAHAN - Puluhan nelayan tradisional berhasil mengamankan 8 nelayan tank kerang dan 1 unit kapal yang diduga memasuki wilayah zona 1A tempat lokasi bubu gurita nelayan tradisional, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 18.30 wib di perairan Tanjung Balai Asahan. Penangkapan terhadap nelayan tank kerang oleh nelayan tersebut langsung diserahkan kepada Polair Tanjung Balai untuk dilakukan tindakkan tegas terhadap pelanggaran Zona 1A dan Kepmen 71 tahun 2016.

Amiruddin, mewakili nelayan tradisional mengatakan adanya penangkapan tersebut. Kini para nelayan tradisional sudah membawa 8 nelayan tank kerang dan 1 unit kapal ke Polair Tanjung Balai untuk dilakukan penindakan.

Menurut Amiruddin, kejadian tersebut berawal nelayan tank kerang memasuki zona 1A bubu gurita nelayan. Ketika itu, nelayan tradisional melihat kapal tank kerang tersebut. Oleh para nelayan, para nelayang tank kerang pun ditegur. Namun teguran nelayan ini tidak diindahkan nelayan tank kerang.

Keributan pun terjadi, nelayan tradisional mengejar nelayan tank kerang sampai ke tengah perbatasan. Akhirnya, para nelayan tradisional ini berhasil menangkap para nelayan tank kerang dan membawa 8 nelayan berikut kapal tank kerang ke Kuala Silo Baru.

Untuk mengantisipasi keributan, nelayan tradisional ini pun menyerahkan para nelayan tank kerang berikut kapalnya ke Polair agar ditindaklanjuti.

"Meminta kepada Pol Air untuk mengusut tuntas pelanggaran terhadap Alat tangkap Nelayan Tradisional yang hampir merugikan nelayan hingga ratusan juta rupiah tersebut. Dan mengawal Kepmen 71 Tahun 2016 tentang zona dan alat penangkap ikan," ujarnya.