Medan - Penyidik polisi Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara belum melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu atas nama tersangka Jopinus Ramli Saragih kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Padahal, sejak 28 Maret 2018 berkasnya dinyatakan sudah P21.

“Hingga saat ini, masih terus berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait pelimpahan. Namun, penyidik belum mampu menghadirkan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Sumanggar juga menjelaskan, kejaksaan hanya menunggu. "Tidak ada desakan. Kita menunggu. Penyidik juga mengupayakan untuk menghadirkan tersangka. Inikan sudah panggilan ke tiga. Kita lihatlah nanti kedepannya bagaimana," jelasnya.

Lamannya pelimpahan juga tidak berdampak pada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP.

"Tidak, ini kan undang-undang Pemilu, ada kategori tarik ulur harus secepatnya. Kalau memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Jaksa enggak bisa intervensi, itu domain penyidik," ungkap Sumanggar.

Dengan tidak kooperatifnya JR Saragih, bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang tinggi.

Terkait sikap JR Saragih yang juga bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar tidak bersedia berkomentar lebih lanjut. "Untuk penahanan kita tidak bisa beranda-andai, kita lihat saja nanti," tambahnya.

JR Saragih diduga menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Akibat perbuatannya, JR Saragih diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.