LABUHANBATU - TK alias Teguh (43) tak berdaya ketika diciduk polisi di Dusun Malaka, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Diapun akhirnya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diletakkan di dalam kandang ayam di belakang rumahnya. Kini, pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu tengah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polsek Bilah Hulu.

Ditangkapnya Teguh pada Rabu (11/4/2018) sekira pukul 15.00 kemarin berawal saat Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hulu turun ke TKP usai menerima laporan dari warga bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Malaka, Desa Tanjung Siram, Kecmatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Kemudian, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut dan langsung saja meringkusnya.

"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya bersedia menunjukkan sabu miliknya yang disimpan di belakang rumah pelaku tepatnya di dalam kandang ayam," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Kamis (12/4/2018).

Dari penangkapan ini, lanjut Kapolsek, pelaku menunjukkan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok magnum.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.