PADANGSIDIMPUAN - Satu unit truk Colt Diesel plat BK 8059 YG yang sedang melaju dari arah Desa Hapesong, Kecamatan Batangtoru menuju arah Padangsidimpuan, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 00.05 diamankan Unit Intel Kodim 0212/TS dan Tim Intel 023/KS. Truk yang dikemudikan oleh Lilik (40) warga Dusun VI Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring dan keneknya bernama Surya Mentari (26) warga Dusun V Desa Gerak Tani, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, ini diamankan karena telah mengangkut kayu yang diduga ilegal.

Dandim 0212/TS Letkol Arm Azhari melalui Dan Unit Intel Kodim 0212/TS Lettu MS Nasution mengatakan, truk yang diamankan tersebut diduga telah mengangkut kayu ilegal berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan penyidikan, Rabu (11/4/2018) sekira pukul 23.15, tim Intel Kodim 0212/TS bersama Korem 023/KS dipimpin langsung Lettu MS Nasution bergerak menuju ke wilayah Desa Palopat Maria, Kota Padangsidimpuan yang akan dilewati truk tersebut.

"Tepat pada pukul 00.05 WIB, truk yang ditunggu itupun melintas dan diberhentikan oleh personel" jelas Nasution.

Saat diperiksa, truk tersebut berisi 9 batang kayu bulat yang diduga jenis kayu Torop.

"Ketika ditanyai oleh tim Intel asal dan tujuan serta dokumen, sopir truk mengatakan kayu berasal dari Desa Hapesong Baru tujuan Kisaran lalu menyerahkan dokumen pengangkutan kayu. Berdasarkan bukti tertulis pada dokumen tertulis jelas tanda tangan Kepala Desa Hapesong Baru dan setelah dikonfirmasi kepada plt Kepala Desa Hapesong, ternyata dokumen tersebut palsu," tambah MS Nasution lagi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, truk bersama supir dan kernetnya diangkut menuju kantor Unit Intel Kodim 0212/TS di Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan unit Intel Kodim 0212/TS dan rencana setelah pemeriksaan akan menyerahkannya ke Polres Kota Padangsidimpuan," akhirnya.