Medan - Lima orang oknum pejabat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari informasi yang diperoleh, lima oknum yang diamankan tim Saber Pungli Polda Sumut itu, diantaranya Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padangsidempuan, APH (36), Kasi Regulasi, SR (37), Kasi Penanaman Modal, JG (43), Staf DPMPTSP, MZL, dan Kasi Perijinan DPMPTSP, DA.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut dipimpin Kasubdit Tipikor, AKBP Doni Satria Sembiring beserta personil Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Rina menjelaskan, OTT berawal dari penangkapan seorang wanita bernama Berlian Lubis yang bekerja sebagai Direktris CV Tapian Nauli. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian diketahui penerima uang yaitu, APH.

"Petugas menemukan uang tunai Rp 15 juta didalam laci APH. Diduga, uang itu hasil pemerasan yang di lakukan APH kepada Berlian untuk pengurusan ijin pendirian usaha CV.Tapian Nauli," jelas Kabid Humas.

"APH meminta uang Rp 53 juta untuk mengurus ijinnya, Namun, penyerahan uang itu dilakukan Berliana dengan cara dicicil. Ia menyerahkan Rp 15 juta kepada APH Selasa semalam. Sisanya Rp 38 juta akan diserahkan setelah proses perijinannya selesai."

Rina menuturkan, selain uang tunai Rp 15 juta, tim Saber Pungli Polda Sumut juga mengamankan barang bukti lainya seperti dokumen yang berkaitan dengan perijinan, dua unit telepon seluler, satu lembar kwitansi penyerahan uang.

Petugas juga memasang police line diruang kerja yang diduga tersangka dan ruang kepala dinas perijinan.

"Para pelaku yang diduga oknum dari dinas terkait tersebut selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rina.