Medan - Pembongkaran trotoar di Jalan Amir Hamzah, persisnya di depan salah satu bengkel mobil dilakukan tanpa izin. Hal ini semakin menguatkan dugaan pembongkaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hanya saja pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan selaku pihak yang bertanggung jawab atas aset Pemko Medan itu belum melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwajib. Alasannya mereka meninjau lapangan terlebih dahulu.

“Kami baru dengar informasi ini. Terima kasihlah atas informasinya. Untuk tahap awal kami meninjau ke lokasi terlebih dahulu. Nanti saya perintahkan anggota untuk melihat dan melaporkannya. Yang jelas pembongkaran trotoar itu tanpa izin,” tegas Plt Kabid Izin Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Rinal Harahap, Kamis (12/4/2018).

Dia menjelaskan, begitu melakukan peninjauan lapangan, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait tindakan tersebut. Sebab, pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur.

“Setelah adanya laporan hasil tinjau lapangan, kami akan teruskan persoalan ini ke pihak berwajib. Ini sama dengan penghancuran dan menghilangkan aset Pemko Medan. Sebab, dilakukan tidak sesuai prosedur,” tambahnya.