MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Usulan penambahan itu akan dilakukan karena sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo masih terdampak atau zona merah dari erupsi Gunung Sinabung.

Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan, penambahan itu sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 60/2018.

"Berdasarkan surat edaran itu KPU kabupaten/kota boleh menambah atau mendirikan TPS di luar domisili terkait dampak bencana," kata Nazir kepada Analisadaily.com, Senin (9/4).

Dijelaskannya, ada empat kecamatan yang mendapat penambah TPS, yakni Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Payung dan Kecamatan Tiganderket.

"Awalnya ada 15 TPS di empat kecamatan tersebut dan nantinya akan ditambah 11 TPS lagi atau total menjadi 26 TPS dengan jumlah sekitar 7.100-an pemilih," sebutnya.

Nazir mencontohkan, misalnya di daerah itu awalnya hanya 1 TPS, namun nanti dipecah menjadi 2 TPS dengan lokasi yang berbeda dan jumlah pemilihnya juga dipecah

Menurutnya, KPU melakukan ini agar hak pilih korban di daerah bencana tetap bisa terpenuhi dengan tidak menyulitkan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Itu kami lakukan sesuai dengan prinsip kami yakni KPU melayani. Seiring dengan adanya penambahan TPS itu tentu akan ada perubahan anggaran dan kami sudah konsultasikan hal itu dengan KPU RI," pungkasnya.