MEDAN - Seorang pencuri bernama Azhari alias Keng-keng (23), terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal, Minggu, (8/4/2018).

Pasalnya, warga Jalan Pinang Baris Gang Warga Pancasila Nomor 13 D Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang merupakan pekerja di pencucian mobil ini nekat mencuri besi di komplek Griya Pinang Mas Blok A Nomor 4 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Selasa 3 April 2018 kemarin.

“Pelaku diamankan petugas Polsek Sunggal yang saat itu tengah berpatorli di lokasi,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.

Lanjut diterangkan Wira, setelah diamankan petugas, pelaku yang diinterogasi mengaku telah mencuri besi pelak dump truk, besi pagar dan bermacam besi lainnya hinga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai 2,6 juta rupiah.

“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ncaman hukuman di bawah 7 tahun penjara,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.