LABUHANBATU - Ada aturan tersendiri pada proses Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) di tubuh TNI. Konsep ini menjadi perhatian khusus dan tersurat dalam peraturan nikah cerai yang tertuang pada Peraturan Panglima TNI Nomor perpang 11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007, dan Surat Keputusan KASAD Nomor SKEP/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006. Demikian disampaikan Pangdam I/BB yang dibacakan Letkol Inf Defi, Kalak Bintal Dam I/BB pada kegiatan Pembinaan Mental dan Sosialisasi Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) Kepada Militer, PNS dan Persit Kodim 0209/LB tahun 2018, di aula Makodim setempat, Senin (9/4/2018).

"Prosedur Perceraian bagi anggota TNI AD, seperti dalam putusan 1684/Pdt G/2011/PA Cbn dan putusan Nomor 153/Pdt G/2012/PA Srg, harus ada disertai surat izin cerai penyebab anggota TNI AD tersebut, dan harus menyelesaikan dulu dari satuan," jelasnya.

Pada dasarnya, imbuh Kalak Bintal, manusia merupakan makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan telah diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah SWT.

Menurut hukum Islam, perkawinan dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

"Bagi anggota TNI AD, selain berlaku Undang Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, berlaku juga ketentuan khusus pengaturan perkawinan dan perceraian yang diatur dalam mekanisme strutur TNI," bilangnya.

Adapun mekanisme pengurusan perkawinan, Rujuk yakni, Laporan Gugatan Cerai, Komandan/Atasan Susah mendamaikan dan tidak Berhasil, Pejabat Pers BAP, Pejabat Pers Lit/Rik Han Min Cerai, Komandan/Atasan yang bersangkutan membuat Surat Permohonan Ijin Cerai, untuk yang beragama katholik Sidang pengadilan Gereja Katholik, demikian juga agama Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu.

"Mekanisme ini menjadi dasar dalam proses pernikahan, penceraian dan rujuknya, dan ini berlaku terhadap seluruh personil TNI tanpa terkecuali," tambah Mayor Caj H Masri Banuarea.

Dalam kesempatannya, Dandim 0209/LB Letkol CZi Denden Sumarlin melalui Kasdim Mayor Inf Ertiko Cholifa mengharapkan kepada personel TNI, PNS dan Persit agar mampu dan mengerti sehingga apabila ada permasalahan yang menyangkut dengan hal tersebut, dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.

"Terimakasih kepada Tim dari Kodam I/BB yang telah hadir di Kodim 0209/LB untuk memberikan arahan tentang Pembinaan mental dan Sosialisasi Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) Kepada Militer, PNS dan Persit Kodim 0209/LB tahun 2018 ini," tutupnya.

Tampak hadir, Pa Bung Labura Mayor Inf H Syamsul A Harahap, Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Agus Salim Daulay, Pasi Ops Kapten Inf W Rajagukguk, Pasi Pers Kapten Inf Hidayat, Pasi Log Kapten Inf B Siagian, Pasi Ter Kapten Inf Darsono, Pa Sandi Letda Cpl L Simanjuntak.

Kemudian diikuti unsur Dan Ramil jajaran Kodim 0209/LB, Dan Sub Dem Pom I - I/2 Rantau Prapat Kapten CPM Sarwo Edy, Ibu Persit KCK Cabang XXXVI Kodim 0209/LB dan Ibu Persit KCK Kipan C Yonif 126/KC, Personil Sub Denpom Rantauprapat dan Sub Denpom Cikampak, serta Para PNS Kodim setempat.