LABURA - Seorang pria asal Dusun 2 Sipaku Area, Desa Simpang 4, Kabupaten Asahan, berinisial R (25), diamankan polisi dari Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (7/42018) kemarin sekira pukul 18.00. Ditangkapnya pria ini sesuai dengan LP/156/IV/2018/RES.LBH/SEK-KL. HUlU 7 April 2018, setelah Ari Arsoyo melaporkan kasus penggelapan satu Unit sepeda motor jenis Honda Revo BK 6923 YAU kepada petugas SPK Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing, Senin (9/4/2018) menyebutkan, pelaku diamankan personel kepolisian saat melitas di areal Kebun PTP-III, Desa M. Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Ketika itu kita mendapat informasi bahwa pelaku akan melintas di kebun PTP-III. Saat melintas, pelaku kita sergap," ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

"Pelaku mengatakan, barang bukti sepeda motor ada di rumah orangtuanya di Simpang Kawat, Kabuapten Asahan. Saat itu juga petugas langsung berangkat ke lokasi lalu menyita Honda Revo BK 6923 YAU," tukasnya.