PALAS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas melakukan pemasangan baliho imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada ke jajaran pengawas pemilihan. Pemasangan baliho itu dilakukan pada beberapa titik strategis di ibukota Sibuhuan, Kabupaten Palas dengan tujuan agar masyarakat proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada, sekaligus mengetahui tentang undang-undang Pilkada, utamanya terkait larangan, ancaman pidana penjara dan dendanya.

"Kita berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah segala bentuk pelanggaran Pilkada,” kata Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay, Sabtu (7/4/2018).

Dia menjelaskan, selain memasang spanduk, Panwaslih Palas juga telah melakukan sosialisasi melalui penyebaran brosur, pengumuman di rumah ibadah, serta di sekolah maupun melalui surat-surat pencegahan.

"Mudah-mudahan, sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif, dan meminimalisir pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," harap Abdul Rahman.